Langkah Panjang Penyelamatan Kawasan Ekosistem Leuser.

Suatu kawasan dapat dikatakan sebagai suatu kawasan perlindungan atau kawasan yang dilindungi jika ia memenuhi beberapa aspek penting diantaranya memiliki keistimewaan dan juga terdapat nilai-nilai budaya, history dan ekologi karena di dalamnya terdapat suatu keanekaragaman hayati dan membentuk suatu ekosistem, sehingga layak untuk dilindungi. Terdapat lebih dari 161.000 kawasan lindung di dunia (per oktober 2010) termaksud juga kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi laut. Mewakili 10 hingga 15 % dari luas daratan di bumi untuk kawasan lindung di daratan dan juga 1,17 % dari luas lautan di dunia untuk kawasan konservasi laut. Organisasi IUCN (International Union for Conservatiion of Nature) atau disebut juga Persatuan International untuk konservasi Alam, mendefinisikan kawasan lindung sebagai sebuah ruang geografis yang jelas, diakui, berdedikasi dan dikelola, melalui jalur hukum atau lainnya yang efektif untuk mencapai konservasi jangka panjang dari alam dengan layanan ekosistem terkait dan nilai-nilai budaya.

Kawasan lindung tidak hanya di lindungi tapi juga memberikan fungsi tersendiri bagi kehidupan di dunia, kawasan hutan yang memiliki fungsi menyerap karbon dioksida dan mengubahnya menjadi oksigen serta tempat hidupnya ribuan species hewan dan tumbuhan, tentunya menjadi sebagian dari fungsi kawasan lindung itu sendiri. Kawasan ini menjadi hal penting untuk dilestarikan karena menyangkut tentang keanekaragaman hayati dan organisme yang hidup di dalamnya. Pemerintah sendiri telah mengatur tentang pengelolaan kawasan lindung yang diterbitkan melalui KEPRES Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan kawasan lindung.


Kawasan Ekosistem Leuser

Satu dari beberapa kawasan hutan lindung yang ada Indonesia adalah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang terletak di dua propinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara. Kawasan ini juga telah dinyatakan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO pada 2004. Kawasan ini telah menjadi tempat dari 105 Spesies mamalia, 382 spesies burung dan setidaknya 95 spesies reptil, hidup di kawasan ini. Selain sebagai daerah resapan air di kawasan tersebut, kawasan ini dianggap sebagai tempat terakhir dari spesies-spesies langka yang hidup di Asia Tenggara seperti Harimau Sumatera, Orang Utan Sumatera, gajah Sumatera dan Macan Tutul. Bahkan IUCN telah menyatakan kawasan ini sebagai salah satu “tempat tak tergantikan” di dunia yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah International.

Berbagai upaya dilakukan untuk dapat melestarikan kawasan ini sebagai kawasan konservasi yang penting, Pemerintah melalui UU No.11 / 2006 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh dalam hal pengelolaan dan pelestarian lingkungan tersebut. Selanjutnya 2 tahun kemudian Pemerintah menetapkan KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional melalui PP No. 26 Tahun 2008, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Bukan tanpa dasar tentunya Pemerintah menetapkan dan menjadikan KEL sebagai kawasan Starategis Nasional, lewat pengkajian-pengkajian yang dinilai layak untuk menjadikan kawasan ini sebagai kawasan strategis nasional. Dalam peraturan tersebut disebutkan Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.

Kawasan ini pula tidak luput dari perhatian International, pada tahun 2004 Jerman mengucurkan dana hibah senilai 9 juta Euro atau lebih dari 111 miliar melalui Bank Pembangunan Jerman untuk kelestarian kawasan ini di Aceh. Leonardo Di Caprio juga, melalui Lembaga Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan lingkungan yang ia dirikan, menyumbang sebanyak 3,2 juta US dollar atau setara 44 milliar rupiah. Hal itu ia lakukan untuk melindungi keberlangsungan ekosistem leuser.

Banyak pihak yang turut membantu dengan berbagai upaya untuk dapat melestarikan lingkungan yang bisa saja terancam punah jika tanpa perhatian dari berbagai pihak. Peran Pemerintah dalam hal melegitimasi kawasan ini sangat penting, karena banyaknya ancaman serius yang bisa menjadikan kawasan ini punah. 


Qanun Aceh No 19 Tahun 2013

Namun, yang menjadi ironis. Setelah berbagai pihak melakukan upaya penyelamatan agar kawasan ini tetap lestari dengan segala fungsi yang diberikan kepada lingkungan. Di tahun 2013, Qanun atau sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaran Pemerintahan di Provinsi Aceh di tetapkan oleh Gubernur Aceh dan disahkan oleh DPR Aceh. Qanun Aceh No 19 / 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh tahun 2013-2033, Tidak memasukan (KEL) sebagai Kawasan Strategis Nasional sebagai mana yang telah tertuang pada PP No. 26/2008. Keputusan dan Qanun ini tentunya menjadi perhatian serius sejumlah pihak dan berbagai aktivis lingkungan hidup. Dengan disahkan Peraturan Daerah ini, maka bisa jadi akan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang mempunyai kepentingan di kawasan tersebut. Dan bisa membuka keran sejumlah pihak untuk melakukan deforestasi dan juga ekspoloitasi lingkungan hidup di kawasan tersebut. Dengan tanpa adanya kekuatan Hukum yang tegak di kawasan tersebut, akan memungkinkan terjadinya ilegal logging, pembukaan lahan untuk pertanian ataupun perkebunan kelapan sawit seperti yang terjadi di Aceh Tamiang, perburuan satwa dan penangkapan ikan dengan menggunakan dinamit, sengatan listrik, potasium yang membahayakan lingkungan. 


Upaya penyelamatan KEL

Aktivis lingkungan tentunya tidak tinggal diam, melalui Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Januari 2016, setelah gagal melakukan berbagai mediasi. Gugatan itu di tujukan kepada Menteri Dalam Negeri Indonesia, Gubernur Aceh serta DPR Aceh. Pengabaian amanat Undang-Undang dan juga ketentuan hukum termasud dalam perbuatan melawan Hukum oleh Penyelenggara Negara. Petisipun dikumpulkan untuk memberikan dukungan mencabut Qanun ini dan memasukan kembali KEL ke dalam Kawasan Strategis Nasional. Kampanye publik di gencarkan untuk menyelamatkan kawasan ini dari kepunahan dan keberlangsungan berbagai ribuan spesies flora dan fauna di kawasan tersebut. Sidang telah memasuki tahap pemeriksaan substansi gugatan.

Pada beberapa keterangan, Mendagri sebelumnya pernah mengevaluasi draf yang diberikan oleh Pemerintah Aceh dan meminta untuk menambahkan satu poin yaitu Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional sesuai PP No 26/2008 tentang RTRW Nasional, namun evaluasi tersebut tidak digubris dan di Indahkan oleh Gubernur dan DPR Aceh. Segala keterangan tentunya akan diperhadapkan di Pengadilan. Betapa pentingnya kawasan ini karena memiliki fungsi dalam kelangsungan keberagaman hayati pada kawasan, pencegahana erosi dan banjir, penyerapan karbon, harus tetap dipertahankan.

Jutaan spesies hewan akan kehilangan tempat tinggal, ekspoitasi flora dan fauna pada lingkungan tersebut akan terancam dilakukan, daerah resapan air akan berkurang dan menimbulkan resiko terjadinya banjir, Ekosistem akan terancam punah, dan Warisan Dunia terancam tidak akan terselamatkan. Karena begitu pentingnya kawasan ini harus tetap dilestarikan.

Mengingat pentingnya keberadaan ekosistem dan keanekaragaman hayati, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan serta payung hukum yang bisa menjamin keberlangsungannya di masa depan. Di Aceh, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) adalah mata rantai utama bagi lingkungan sekitarnya. Upaya untuk melindunginya harus ditempuhdengan tetap memasukkannya dalam perencanaan ruang, serta tidak menurunkan statusnya karena pertimbangan pragmatis.

Kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk tetap menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan yang wajib untuk dilindungi demi keberlangsungan keanekaragaman hayati demi tercapainya keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut. Untuk itu tetap dukung, berbagai peran pihak-pihak yang turut ikut serta dalam upaya penyelamatan Kawasan ekosistem leuser agar tetap terjaga dan lestari.
Langkah Panjang Penyelamatan Kawasan Ekosistem Leuser. Langkah Panjang Penyelamatan Kawasan Ekosistem Leuser. Reviewed by Unknown on 09:22 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.